LHOKSUKON – Komite Sekolah SMA Negeri 1 Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, H. Ismail Ishak menegaskan bahwa penentuan biaya kebutuhan bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 murni berdasarkan hasil mufakat dalam rapat bersama orang tua siswa.
Kepada wartawan, Selasa (14/7/2026), H. Ismail Ishak menyatakan bahwa pertemuan tersebut sengaja digelar untuk membahas kesiapan pendaftaran ulang serta pemenuhan atribut sekolah bagi siswa baru.
“Melalui musyawarah mufakat antara komite dan wali murid, kami telah menyepakati besaran biaya daftar ulang. Seluruh dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan atribut wajib siswa,” ujar tokoh yang akrab disapa Waled tersebut.
Dalam forum tersebut, kata H. Ismail Ishak, disepakati bahwa koperasi sekolah akan mengoordinasikan penyediaan kelengkapan siswa. Kebutuhan tersebut meliputi lambang atau simbol sekolah, dasi, dan Kartu Tanda Siswa (KTS), jilbab khusus untuk siswi, pakaian batik dan seragam olahraga, iuran Komite Sekolah, biaya OSIS, serta operasional Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Total biaya yang disepakati adalah sebesar Rp465.000 untuk siswi dan Rp460.000 untuk siswa. Guna meringankan beban wali murid, pembayaran dapat diangsur atau dilunasi setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) efektif dimulai,” ujar H. Ismail Ishak.
Pada kesempatan itu, Kepala SMAN 1 Matangkuli, Zulfikar, S.Pd., M.Pd., juga menjelaskan bahwa pelibatan koperasi sekolah bertujuan untuk mempermudah para orang tua dalam mendapatkan seragam dan atribut yang seragam serta berkualitas.
Zulfikar menegaskan, kebijakan komite sekolah ini telah selaras dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan dukungan para wali murid. Sebagai bentuk kepedulian sosial, rapat komite juga menyepakati pembebasan seluruh biaya tersebut bagi siswa yang berstatus yatim piatu,” kata Zulfikar.
Selain membahas aspek pembiayaan, pertemuan strategis tersebut juga menghasilkan keputusan terkait tata tertib sekolah, di antaranya larangan membawa telepon seluler (HP) ke lingkungan sekolah, serta penguatan karakter melalui Program Baca Al-Qur’an wajib bagi seluruh siswa Kelas X.
Leave a comment