ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan prosedur penyewaan alat berat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kerajaan Samudera Pasai/Aceh Utara yang resmi dibuka di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (7/9/2026).
Peringatan delapan abad peradaban Samudera Pasai tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa. Rangkaian perayaan diawali dengan upacara khidmat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD, DPRK, Majelis Adat Aceh (MAA), pimpinan dayah, serta tokoh masyarakat dan adat setempat.
Kepala Dinas PUPR Aceh Utara, Ir. Jaffar, S.T., M.S.M, saat ditemui di lokasi stand pameran menyampaikan bahwa kehadiran pameran ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan edukasi publik terkait progres pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Kami menampilkan foto-foto kegiatan pemulihan pascabencana, mulai dari pembersihan jaringan irigasi hingga pemulihan jaringan jalan dan jembatan,” kata Jaffar.
Selain dokumentasi hasil pekerjaan, Dinas PUPR juga memamerkan maket atau replika jembatan yang direncanakan akan dibangun, salah satunya di Kecamatan Sawang, guna memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Aceh Utara. Pengunjung stand juga dapat melihat langsung berbagai peragaan peralatan laboratorium konstruksi milik dinas.
Pada kesempatan itu, Jaffar turut menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyewaan alat berat milik Dinas PUPR. Pengelolaan aset peralatan berat ini menjadi salah satu pilar penting dalam mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Utara.
Mengenai mekanisme penyewaan alat berat, Jaffar menerangkan bahwa alur pelayanan dilakukan secara transparan melalui enam tahapan utama. Proses diawali dari tahap pengajuan dan cek ketersediaan, di mana penyewa memilih jenis alat, durasi, serta lokasi, lalu admin memeriksa jadwal ketersediaan unit. Selanjutnya masuk ke tahap pembuatan naskah kontrak sewa dengan penentuan klausul dan penetapan tarif sewa yang bersifat final tanpa negosiasi.
Setelah kesepakatan tercapai, lanjutnya lagi, proses dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen kontrak sewa resmi dan pelunasan biaya sewa di awal. Tahap berikutnya adalah mobilisasi dan inspeksi, yakni pengiriman unit ke lokasi proyek disertai pengecekan bersama atas kondisi kelaikan alat.
Selama masa kerja, dilakukan operasional dan pencatatan timesheet harian sesuai instruksi teknis di lapangan. Seluruh alur diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, pengarsipan dokumen, serta penutupan masa kontrak.
“Jika terdapat perpanjangan atau penambahan masa sewa alat di lapangan, mekanisme permohonan wajib diulang kembali mulai dari alur tahap pertama,” pungkas Jaffar.
Jurnalis : Jamaluddin Idris
Leave a comment