LHOKSUKON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar pemeriksaan skrining HIV/AIDS dan Tuberkulosis (TB) massal bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah deteksi dini dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan, Selasa (14/7/2026).
“Lingkungan Lapas sangat rentan terhadap penularan berbagai penyakit menular karena tingkat kepadatan hunian yang cukup tinggi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Muhidfuddin, Selasa.
Muhidfuddin menjelaskan kegiatan ini terlaksana atas kerja sama sinergis antara pihak Lapas dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Lhoksukon guna menjaga stabilitas kesehatan di lingkungan hunian warga binaan.
Melalui deteksi awal ini, lanjut dia, tim medis dapat mengidentifikasi secara cepat apabila terdapat warga binaan yang terinfeksi, sehingga penanganan medis komprehensif maupun langkah isolasi dini dapat segera dilakukan tanpa adanya diskriminasi.
Kegiatan yang berpusat di Ruang Serbaguna Lapas Lhoksukon tersebut diikuti secara bergiliran oleh seluruh warga binaan. Proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim medis profesional dari Puskesmas Lhoksukon, yang meliputi konseling prakelompok, pengambilan sampel darah, hingga pengujian laboratorium cepat (rapid test).
Sementara itu, pihak UPTD Puskesmas Lhoksukon menegaskan bahwa seluruh data medis dan hasil pemeriksaan dalam skrining tersebut dijamin kerahasiaannya.
Jika ditemukan hasil pemeriksaan yang menunjukkan indikasi reaktif, pihak Puskesmas telah menyiapkan protokol penanganan tindak lanjut, mulai dari konseling lanjutan, pemeriksaan konfirmasi lanjutan, hingga pendampingan terapi antiretroviral (ART) secara berkala.
Di sela-sela proses pemeriksaan, petugas medis juga memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pola penyebaran serta langkah preventif penularan HIV/AIDS.
Melalui penyuluhan tersebut, para warga binaan diharapkan tidak hanya mengetahui status kesehatannya tetapi juga memiliki kesadaran kolektif untuk konsisten menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.[]
Leave a comment