Portal Nusa Bhayangkara sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Selasa , 8 September 2026
Home News Satpol PP Aceh Utara usut dugaan pelanggaran etik anggota saat razia rokok ilegal
News

Satpol PP Aceh Utara usut dugaan pelanggaran etik anggota saat razia rokok ilegal

Share
Share

ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang anggotanya saat pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Dewantara.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar S.STP, M.SP, dalam siaran resminya, Kamis (13/8/2026), mengatakan pemeriksaan internal tersebut dilakukan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan oknum anggota mengamankan satu bungkus rokok saat proses penghitungan barang bukti hasil razia pada Selasa (11/8).

“Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang Trantibum telah memerintahkan Petugas Tindak Internal (PTI) untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap anggota dan pihak terkait guna memastikan fakta kejadian,” kata Iskandar.

Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut Iskandar, apabila hasil pemeriksaan terbukti menemukan unsur pelanggaran kode etik, pihaknya akan segera membentuk Mahkamah Kode Etik (MKE) untuk memproses oknum tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Etika Satpol PP.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Satpol PP dan WH Aceh Utara dalam menjaga integritas dan profesionalitas seluruh personel, serta memastikan setiap tindakan indisipliner ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[] (Jamaluddin Idris)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *