LHOKSEUMAWE- Satuan Reserse kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian di 18 lokasi yang dilakukan tersangka RY (26) dan YA (25) dalam kawasan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, kedua tersangka ditangkapnya menindaklanjuti 4 Laporan masyarakat terkait puncurian disejumlah rumah dan toko dalam kawasan Muara Dua, diantaranya toko Paper melon dan toko bima Satria Elektrik dan rumah warga di Keude Cunda. Setelah ditangkap kedua tersangka mengakui sudah melakukan pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP).”ujarnya, kamis siang (11/01)
Berikut 18 lokasi pencurian yang dilakukan tersangka :
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat tetap waspada terhadap aksi kejahatan, laporkan segera kepada kantor kepolisian terdekat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”Imbuh AKP Budi Nasuha Waruwu. SH
(tribratanews-polreslhokseumawe/RMD)
LHOKSEUMAWE – Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon kedondong pagar tumbang dan menimpa…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menunjukkan kepedulian kepada masyarakat…
LHOKSEUMAWE – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh memberikan sosialisasi terkait praperadilan dalam KUHAP baru sebagai…
ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus meningkatkan patroli malam sebagai langkah…
LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polres Lhokseumawe dengan menyasar kalangan pelajar. Melalui…
LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi sekelompok remaja yang…