Categories: Reskrim

DPO Setahun,  Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan

Lhokseumawe- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) pukul 11.00 WIBberhasil meringkus seorang tersangka pembunuhan di Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sebelumnya tersangka dibuntuti hingga akhirnya tertangkap di Desa tersebut.

Tersangka yang ditangkap yakni S Als SG (55) Wiraswasta warga lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sedangkan korban Korban Muhammad Rizal ( 25) warga Dusun Bandar Jaya Lr 1 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, tersangka yang merupakan DPO sebelumnya dibuntuti petugas, hingga akhirnya berhasil ditangkap Desa Mon Geudong Kota Lhokseumawe guna menindaklanjuti Laporan masyarakat tentang tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.” ujarnya senin sore (30/10/2017)

Hal tersebut sesuai dengan laporan Polisi oleh Nurahati (53) IRT warga Mongedung, Lhokseumawe dengan Nomor Laporan LP / 334 / VIII / 2016 / Aceh / Res Lsmw pada tanggal 19 Agustus 2016.” Jelasnya

Tindak pidana tersebut terjadi selasa, 16 Oktober 2016 tahun lalu dilorong I Ds. Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, menurut keterangan pelapor, saat itu pelapor menerima telepon dari cucu pelapor Asya Nabilla yang memberitahukan bahwa korban sudah terlentang di kasur karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tulang kering kanan.” ungkap AKP Budi Nasuha

Kemudian Pelapor menanyakan siapa pelakunya dan korban sebelum meninggal dunia sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah S als PG, hal ini juga diperkuat oleh saksi saksi lain.

“ Jadi tersangka sudah masuk dalam daftar DPO setahun terakhir, motifnya dendan dan ada perkelahian saat itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lain, karna tindak pidana tersebut diduga dilakukan berkelompok sekitar 5 orang, tetapi tersangka S als PG yang berat melakukan penganaiayaan, hingga korban menyebut tersangka pelakunya sebelum korban meninggal dunia.” terang AKP Budi Nasuha Waruwu

Tersangka diancam dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) dan atau 170 KUHPidana, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut.” tegas Kasat Reskrim

(HUMAS POLRES LHOKSEUMAWE)

Redaksi

Recent Posts

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

12 jam ago

Kebakaran Lahan di Nisam, Polisi Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…

15 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk 2.492 Keluarga di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…

15 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…

15 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…

15 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan CFD, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…

16 jam ago