LHOKSEUMAWE-Polres Lhokseumawe telah menetapkan remaja berinisial M (17) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah sebut saja bernama bunga (6), warga Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, M mengaku membunuh korban karena melawan saat akan di perkosa.
“Pelaku yang saat itu panik langsung mencekik leher korban hingga merenggang nyawa,“ ujar AKP Yasir, senin (1/4).
Lanjutnnya, pelaku tega melakukan hal tersebut karena terobsesi dari film porno yang kerap ia tonton melalui telepon genggam Android.
”M mengaku belum sempat memperkosa korban karena saat dicekik korban sudah meninggal dunia. Namun untuk membuktikan pengakuannya kita menunggu hasil visum dulu,“ jelasnya.
AKP Yasir menambahkan, pelaku akan diproses seauai dengan Undang–Undang Perlindungan Anak. Karena tersangka masih dibawah umur. untuk itu pelaku ditangani secara khusus.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…