LHOKSEUMAWE-Polres Lhokseumawe telah menetapkan remaja berinisial M (17) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah sebut saja bernama bunga (6), warga Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, M mengaku membunuh korban karena melawan saat akan di perkosa.
“Pelaku yang saat itu panik langsung mencekik leher korban hingga merenggang nyawa,“ ujar AKP Yasir, senin (1/4).
Lanjutnnya, pelaku tega melakukan hal tersebut karena terobsesi dari film porno yang kerap ia tonton melalui telepon genggam Android.
”M mengaku belum sempat memperkosa korban karena saat dicekik korban sudah meninggal dunia. Namun untuk membuktikan pengakuannya kita menunggu hasil visum dulu,“ jelasnya.
AKP Yasir menambahkan, pelaku akan diproses seauai dengan Undang–Undang Perlindungan Anak. Karena tersangka masih dibawah umur. untuk itu pelaku ditangani secara khusus.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…