Portal Nusa Bhayangkara sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Senin , 2 November 2026
Home News Gampong Kuta Lhoksukon Gencarkan Sosialisasi Qanun Ketertiban Ternak dan Kebersihan
News

Gampong Kuta Lhoksukon Gencarkan Sosialisasi Qanun Ketertiban Ternak dan Kebersihan

Share
Share

ACEH UTARA – Pemerintah Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kembali menggencarkan sosialisasi Qanun Gampong Nomor 005/2001/V/ 2019 tentang Ketertiban Ternak. Sosialisasi tersebut sekaligus menegaskan larangan membuang sampah sembarangan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu sore (31/10/2026) itu dipimpin Pemerintah Gampong Kuta Lhoksukon dengan melibatkan unsur Muspika dan aparatur keamanan setempat.

Geuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Jamian Rasidi, Minggu (1/11/2026), mengatakan bahwa qanun tentang ketertiban ternak tersebut sebenarnya telah lama diberlakukan dan sebelumnya juga sudah pernah disosialisasikan. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, persoalan ternak yang dilepasliarkan kembali marak dan mulai menimbulkan keresahan serta kerugian bagi masyarakat.

Menurutnya, dampak ternak yang berkeliaran tidak hanya dirasakan warga Gampong Kuta Lhoksukon, tetapi juga masyarakat dari gampong lain yang beraktivitas belanja di pusat Ibu Kota Aceh Utara.

“Sering terjadi masyarakat selesai berbelanja di pasar, barang belanjaannya diletakkan di kendaraan. Namun, ketika hendak pulang, barang tersebut sudah berantakan bahkan dimakan kambing sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Jamian.

Ia mengaku prihatin karena kerugian yang ditimbulkan terkadang menyasar masyarakat kecil. Bahkan, ada warga yang baru membeli beras hanya satu bambu, tetapi tiba-tiba dimakan kambing yang berkeliaran bebas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Gampong Kuta Lhoksukon akan menerapkan ketentuan sanksi dan denda sebagaimana diatur dalam qanun gampong, khususnya bagi pemilik kambing yang membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan.

Jamian menjelaskan, apabila tim gampong menemukan kambing yang berkeliaran, pemilik atau peternak wajib menunjukkan surat keterangan dari geuchik gampong asal yang memuat identitas dan warna kambing tersebut.

Selain itu, pemilik ternak dikenakan biaya makan sebesar Rp25.000 per ekor dan biaya penjagaan malam sebesar Rp50.000 per ekor.

“Apabila dalam waktu satu minggu kambing tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, petugas akan menjualnya. Setelah dipotong biaya denda dan pengeluaran lainnya, sisa hasil penjualan akan dikembalikan kepada pemilik ternak,” jelasnya.

Ia berharap penerapan aturan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dan tidak lagi membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas di jalan maupun kawasan permukiman.

Lebih lanjut, Jamian mengatakan, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat mewujudkan visi Aceh Utara Bangkit sebagaimana digaungkan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayah Wa.

Menurutnya, semangat kebangkitan daerah harus dimulai dari tingkat Gampong, termasuk membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan lingkungan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain penertiban ternak, Pemerintah Gampong Kuta Lhoksukon juga menyosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah gampong telah menyediakan tempat khusus pembuangan sampah. Pengumuman berupa imbauan dan larangan membuang sampah juga telah dipasang di sejumlah titik strategis yang selama ini dinilai rawan menjadi lokasi pembuangan sampah.

Beberapa lokasi pemasangan pengumuman tersebut di antaranya di persimpangan taman dekat terminal bus serta di tepi belakang Kantor Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke saluran drainase, badan jalan, maupun lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Geuchik Gampong Pante Lhoksukon, Dedi Amin, selaku geuchik gampong tetangga, anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta aparatur Pemerintah Gampong Kuta Lhoksukon.

Secara terpisah, Camat Lhoksukon, Kamaruddin KS, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pihak Muspika Lhoksukon mendukung penuh setiap qanun atau aturan yang ditetapkan pemerintah gampong sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, aturan mengenai ketertiban ternak dan larangan membuang sampah sembarangan merupakan langkah positif yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti persoalan drainase yang kerap tersumbat ketika hujan turun. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terlebih saat ini Aceh Utara telah memasuki musim penghujan.

“Selama ini kita melihat hampir setiap drainase mengalami penyumbatan ketika hujan turun. Apalagi sekarang sudah memasuki musim penghujan. Mari kita saling menjaga demi keselamatan bersama,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin KS, mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, menjaga saluran drainase, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah gampong.

“Kita harus bersama-sama menciptakan ibu kota Kabupaten Aceh Utara yang bersih, tertib, dan asri. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi dan penegakan qanun tersebut, Pemerintah Gampong Kuta Lhoksukon berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, bebas dari ternak liar, serta bersih dari sampah, demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *