Portal Nusa Bhayangkara sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Selasa , 3 November 2026
Home News Lapas Lhoksukon dan PN Sinergi Evaluasi Pembinaan Warga Binaan
News

Lapas Lhoksukon dan PN Sinergi Evaluasi Pembinaan Warga Binaan

Share
Share

ACEH UTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menerima kunjungan kerja dari Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon guna mengevaluasi pelaksanaan putusan pengadilan dan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (20/10).

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Kamtib Lapas Lhoksukon tersebut diisi dengan agenda utama wawancara dan dialog interaktif secara acak terhadap lima orang narapidana.

Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menyambut positif pengawasan berkala yang dilakukan oleh instansi peradilan setempat. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi pengawasan berkala dari PN Lhoksukon. Lapas Lhoksukon berkomitmen untuk terus terbuka dan bersinergi demi mewujudkan proses pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, serta humanis,” kata Muhidfuddin.

Sesi wawancara yang dilakukan Tim Hakim Wasmat berfokus pada berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan vonis pidana, kondisi fisik dan psikologis narapidana, hingga efektivitas program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang telah disediakan oleh pihak Lapas.

Selain itu, tim juga menggali informasi langsung terkait pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, seperti pelayanan kesehatan, kelayakan fasilitas, hingga hak administratif seperti pemberian remisi.

Tim Hakim Wasmat PN Lhoksukon menyampaikan bahwa kegiatan rutin ini merupakan bagian dari tugas konstitusional untuk memastikan bahwa vonis penjara tidak sekadar menjatuhkan hukuman, tetapi benar-benar memberikan dampak perbaikan perilaku dan peningkatan kesadaran hukum bagi narapidana.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan kondusif, serta diakhiri dengan pencatatan hasil wawancara sebagai bahan evaluasi bersama antara pihak peradilan dan lembaga pemasyarakatan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *