ACEH UTARA — Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, turut serta dalam acara pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis (29/10/2026). Kehadiran ini mencerminkan kuatnya kerja sama lintas instansi dalam bidang penegakan hukum.
Agenda ini dilaksanakan sebagai langkah nyata penegakan hukum serta komitmen bersama dari berbagai instansi pemerintah untuk memberantas tindak pidana demi menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Di sela-sela acara, Muhidfuddin memberikan apresiasi terhadap solidnya sinergi yang telah terbangun di antara lembaga pemerintahan wilayah Kabupaten Aceh Utara. Ia berpendapat bahwa kolaborasi yang erat merupakan kunci utama agar tugas-tugas penegakan hukum dapat terlaksana secara profesional.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya merawat komunikasi dan kerja sama antarlembaga agar pemberantasan kejahatan bisa berlangsung lebih maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Tidak hanya hadir, Muhidfuddin juga ikut ambil bagian secara langsung dalam proses pemusnahan barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga rokok tanpa cukai. Keterlibatan ini mempertegas komitmen penuh pihak lapas dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
Langkah aktif Kalapas Lhoksukon ini juga menyoroti urgensi sinergi yang solid antara pihak pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam menjalankan peran serta fungsi masing-masing.
Melalui kegiatan musnah barang bukti tersebut, diharapkan hubungan kerja sama antarinstansi di Aceh Utara semakin erat dan kokoh, sehingga penegakan hukum dapat ditegakkan secara konsisten demi mewujudkan lingkungan yang aman serta kondusif.
Leave a comment