Portal Nusa Bhayangkara sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Selasa , 8 September 2026
Home News Wakapolres Lhokseumawe Tegaskan Setiap Pelanggaran Personel Tetap Diproses Sesuai Aturan
News

Wakapolres Lhokseumawe Tegaskan Setiap Pelanggaran Personel Tetap Diproses Sesuai Aturan

Share
Share

LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA memimpin apel pagi personel Polres Lhokseumawe yang berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Selasa (8/9/2026) pagi.

 

Apel pagi tersebut dihadiri oleh pajabat utama Polres Lhokseumawe, perwira staf dan personil dari satuan fungisi jajaran Polres Lhokseumawe.

 

Dalam arahannya, Kompol Wahyudi menegaskan bahwa setiap personel yang melakukan pelanggaran hukum maupun aturan kedinasan tetap akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

 

“Setiap ada pelanggaran yang dilakukan personel, tetap kita lakukan penegakan hukum, baik melalui proses kode etik, disiplin, maupun apabila memenuhi unsur pidana umum, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia menekankan, institusi Polri tidak membedakan personel dalam penegakan aturan. Setiap anggota harus mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

 

“Siapa yang berbuat, apa yang diperbuat, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, apa yang menjadi tanggung jawabnya dan kepada siapa pertanggungjawaban tersebut diberikan,” ujar Kompol Wahyudi.

 

Menurutnya, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

Wakapolres juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku dan integritas dalam menjalankan tugas. Setiap anggota diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi.

 

“Laksanakan tugas dengan baik, patuhi aturan dan jangan melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *