Portal Nusa Bhayangkara sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Kamis , 17 September 2026
Home News Pelayanan SIM Polres Lhokseumawe Layani Pemohon Penyandang Disabilitas
News

Pelayanan SIM Polres Lhokseumawe Layani Pemohon Penyandang Disabilitas

Share
Share

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) memberikan pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (16/9/2026).pagi.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpas Polres Lhokseumawe memberikan pelayanan secara humanis serta pendampingan kepada pemohon penyandang disabilitas dalam menjalani setiap tahapan penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas membantu dan memberikan arahan kepada pemohon mulai dari proses administrasi hingga tahapan pemeriksaan dan ujian. Pelayanan diberikan dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta kondisi masing-masing pemohon.

Kapolres Lhokseumawe Dr. Ahzan, S.H, S.I.K, M.S.M,.M.H. melalui Kasat Lantas, AKP, Irfan Firdaus, S.Tr.K, S.I.K, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, ramah, transparan, dan tidak diskriminatif kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas ujanya.

“Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Kami berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan membantu pemohon penyandang disabilitas agar proses pengurusan SIM dapat berjalan dengan baik,” kata kasat

Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan penerbitan SIM sesuai ketentuan serta tidak menggunakan jasa calo.

Dengan adanya pelayanan yang inklusif tersebut, diharapkan masyarakat penyandang disabilitas dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam memperoleh pelayanan kepolisian.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *