Portal Nusa Bhayangkara sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Senin , 14 September 2026
Home News Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kuta Makmur
News

Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kuta Makmur

Share
Share

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan tersebut dilakukan saat patroli di sejumlah wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Minggu (13/9/2026) malam.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 21.30 WIB tersebut menyasar kawasan Gampong Keude Blang Ara dan Gampong Blang Talon. Selain memantau situasi kamtibmas, personel memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kapolsek Kuta Makmur AKP Agus sadek mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Warga diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi lingkungan mudah terbakar.

“Pencegahan karhutla harus dilakukan bersama. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Selain sosialisasi karhutla, personel juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor kepada Polsek Kuta Makmur apabila menemukan kejadian menonjol atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuta Makmur.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *