LHOKSEUMAWE – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh memberikan sosialisasi terkait praperadilan dalam KUHAP baru sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan terhadap proses penyidikan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Satya Polres Lhokseumawe, Selasa (8/9/2026) siang.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kasubbidsun Luhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam, S.E., Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA., para Kapolsek jajaran, Kasikum Polres Lhokseumawe Iptu Husni, S.H., para Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel Satreskrim dan Satlantas Polres Lhokseumawe.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Lhokseumawe menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Bidkum Polda Aceh yang memberikan pemahaman kepada personel, khususnya para pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para personel, khususnya para Kanit dan penyidik, dapat memahami dan mempelajari materi yang disampaikan sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakapolres.
Sementara itu, AKBP Tirta Nur Alam, S.E., memberikan materi mengenai praperadilan dalam KUHAP baru, termasuk pemahaman terhadap kewenangan penyelidikan dan penyidikan serta pentingnya pemenuhan aspek hukum dan administrasi dalam setiap tahapan proses penyidikan.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan prosedur yang berpotensi menjadi objek praperadilan.
Selain itu, sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri agar mampu melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan menjunjung tinggi etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Para penyidik juga diingatkan untuk memastikan kelengkapan data, dokumen, serta administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menjamin setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.
Leave a comment