Categories: News

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Terkait Utang Piutang, Dua Terduga Pelaku Diamankan

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial Z dan I diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani menyampaikan, dugaan penculikan terjadi di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan utang piutang senilai Rp124 juta yang berkaitan dengan rencana kerja sama usaha antara korban dan kedua terduga pelaku. Perselisihan yang tidak menemukan penyelesaian diduga berkembang hingga berujung pada tindakan membawa korban secara paksa.

Penyidik mengungkap, korban berinisial RR diduga dibawa dari lokasi proyek menuju sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya, korban diduga akan dibawa ke Kota Medan menggunakan sebuah mobil dengan kondisi kedua tangannya diborgol menggunakan borgol berukuran kecil.

Berkat respons cepat personel Satreskrim Polres Lhokseumawe, upaya membawa korban keluar daerah berhasil digagalkan. Petugas melakukan pengejaran hingga menghentikan kendaraan di depan Polsek Idi Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, satu terduga pelaku diamankan di dalam kendaraan, sementara seorang lainnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, tiga unit telepon seluler, serta satu buah borgol berukuran kecil yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta, memeriksa saksi-saksi, korban, serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 450 tentang penculikan dan Pasal 451 tentang penyanderaan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

AKBP Dr. Ahzan juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Polres Lhokseumawe berkomitmen memberikan kepastian hukum, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

12 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

13 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

13 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

14 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

14 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

15 jam ago