Categories: News

SMAN 1 Matangkuli dan Wali Murid Sepakati Biaya Atribut lewat Musyawarah

LHOKSUKON – Komite Sekolah SMA Negeri 1 Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, H. Ismail Ishak menegaskan bahwa penentuan biaya kebutuhan bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 murni berdasarkan hasil mufakat dalam rapat bersama orang tua siswa.

Kepada wartawan, Selasa (14/7/2026), H. Ismail Ishak menyatakan bahwa pertemuan tersebut sengaja digelar untuk membahas kesiapan pendaftaran ulang serta pemenuhan atribut sekolah bagi siswa baru.

“Melalui musyawarah mufakat antara komite dan wali murid, kami telah menyepakati besaran biaya daftar ulang. Seluruh dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan atribut wajib siswa,” ujar tokoh yang akrab disapa Waled tersebut.

Dalam forum tersebut, kata H. Ismail Ishak, disepakati bahwa koperasi sekolah akan mengoordinasikan penyediaan kelengkapan siswa. Kebutuhan tersebut meliputi lambang atau simbol sekolah, dasi, dan Kartu Tanda Siswa (KTS), jilbab khusus untuk siswi, pakaian batik dan seragam olahraga, iuran Komite Sekolah, biaya OSIS, serta operasional Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Total biaya yang disepakati adalah sebesar Rp465.000 untuk siswi dan Rp460.000 untuk siswa. Guna meringankan beban wali murid, pembayaran dapat diangsur atau dilunasi setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) efektif dimulai,” ujar H. Ismail Ishak.

Pada kesempatan itu, Kepala SMAN 1 Matangkuli, Zulfikar, S.Pd., M.Pd., juga menjelaskan bahwa pelibatan koperasi sekolah bertujuan untuk mempermudah para orang tua dalam mendapatkan seragam dan atribut yang seragam serta berkualitas.

Zulfikar menegaskan, kebijakan komite sekolah ini telah selaras dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan dukungan para wali murid. Sebagai bentuk kepedulian sosial, rapat komite juga menyepakati pembebasan seluruh biaya tersebut bagi siswa yang berstatus yatim piatu,” kata Zulfikar.

Selain membahas aspek pembiayaan, pertemuan strategis tersebut juga menghasilkan keputusan terkait tata tertib sekolah, di antaranya larangan membawa telepon seluler (HP) ke lingkungan sekolah, serta penguatan karakter melalui Program Baca Al-Qur’an wajib bagi seluruh siswa Kelas X.

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

12 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

13 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

13 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

14 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

14 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

14 jam ago