BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan ranah pidana umum yang diatur secara khusus dan bukan merupakan delik aduan.
Oleh karena itu, Senator Aceh tersebut menyatakan bahwa perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat dihentikan begitu saja hanya karena adanya penyelesaian damai antara pelaku dengan orang tua korban.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Haji Uma guna menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk terkait mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) sebelum adanya putusan pengadilan,” kata Haji Uma di Banda Aceh.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersikap sangat cermat dalam mengambil kebijakan hukum, terutama jika mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahap di luar pengadilan.
Haji Uma menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk mereka yang masih berada di dalam kandungan.
Regulasi tersebut secara hierarki menegaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang mengikat negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, hingga orang tua.
Selain itu, Pasal 4 undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas jaminan kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan mutlak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun diskriminasi.
Lebih lanjut, Pasal 59 juga secara eksplisit memerintahkan adanya perlindungan khusus bagi anak dalam berbagai kondisi kedaruratan, termasuk anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak penyandang disabilitas.
Menurut Haji Uma, ketatnya ketentuan tersebut membuktikan komitmen serius negara dalam melindungi generasi muda, sehingga penanganan perkara kekerasan anak tidak boleh disetarakan dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang dapat didelegasikan penyelesaiannya melalui perdamaian adat di tingkat gampong (desa).
“Perdamaian melalui orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Bisa saja ada perkara pidana ringan yang diselesaikan di tingkat gampong sebagaimana diatur dalam qanun atau ketentuan lainnya, namun perkara kekerasan terhadap anak diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis).Karena itu, perdamaian antara pelaku dan orang tua korban belum tentu dapat menggugurkan proses hukum,” ujar Haji Uma menerangkan.
Haji Uma menambahkan bahwa penanganan perkara perlindungan anak merupakan atensi lintas sektoral yang melibatkan banyak lembaga tinggi negara, bukan hanya wewenang aparat kepolisian semata.
Beberapa lembaga yang memiliki mandat yuridis tersebut antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, hingga Satuan Reserse PPA dan PPO di level Kepolisian Resor (Polres).
Komitmen nasional ini juga diperkuat oleh ratifikasi internasional berupa Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989 yang menjadi salah satu pilar utama filosofi perlindungan anak di Indonesia.
Sebab itu, Haji Uma berharap Kepolisian Resor Aceh Timur dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus kedaruratan anak di Idi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum hingga ke tahapan berikutnya. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh negara. Penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Haji Uma. (Jamaluddin Idris)
Foto: ANTARA
LHOKSEUMAWE – Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon kedondong pagar tumbang dan menimpa…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menunjukkan kepedulian kepada masyarakat…
LHOKSEUMAWE – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh memberikan sosialisasi terkait praperadilan dalam KUHAP baru sebagai…
ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus meningkatkan patroli malam sebagai langkah…
LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polres Lhokseumawe dengan menyasar kalangan pelajar. Melalui…
LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi sekelompok remaja yang…