LHOKSEUMAWE – Unit Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dalam kasus tabrak lari di Kecamatan Samudera ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jumat (14/10/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, tersangka kasus tabrak lari berinisial MI (27) yang merupakan pengemudi minibus Toyota Hiace.
“Tabrak lari ini terjadi pada Minggu (9/10/2022) lalu di jalan lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Salam peristiwa ini, dua korban pengendara sepeda motor meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah serangkaian identifikasi dan penyelidikan, kata Kasat Lantas, tersangka dan barang bukti sebuah minibus Toyota Hiace BL 7732 AA berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Lhokseumawe.
“SPDP ini merupakan pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap kasus ini,” jelas AKP Adek Taufik.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…