LHOKSEUMAWE – Polsek Dewantara menyelesaikan perkara penganiayaan dengan mengedepankan restoratif justice (keadilan restoratif) di Balai “Duek Pakat” Presisi Mapolsek Dewantara, Jumat (17/6/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan, adapun yang terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut, yaitu Kanit Reskrim Polsek Dewantara, Bripka Lukman Hakim, Mukim Keude Krueng Geukueh, Waled Abdullah.
Kemudian, lanjutnya, Keuchik Gampong Keudeh Krueng Geukueh, Ardi ilyas, Imum Keude Krueng Geukueh, Tgk. Hermadi Ilyas, Ketua Pemuda Zulfikar, keluarga pelapor, Indra Ifantri, Pelapor Rona Rizal dan Terlapor, Junaidi alias Mesi.
“Pertemuan tersebut untuk memediasi perkara penganiayaan antara pelapor dan terlapor dengan menerapkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Dari hasil kesempatan, kata Kapolsek, di depan personel Kepolisian dan tokoh masyarakat yang hadir kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut serta masing-masing mencabut Laporan Polisi yang ada di Polsek Dewantara dan Satreskrim Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.
ACEH UTARA — Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menyampaikan bahwa pelaksanaan Milad…
LHOKSEUMAWE – Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon kedondong pagar tumbang dan menimpa…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menunjukkan kepedulian kepada masyarakat…
LHOKSEUMAWE – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh memberikan sosialisasi terkait praperadilan dalam KUHAP baru sebagai…
ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus meningkatkan patroli malam sebagai langkah…
LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polres Lhokseumawe dengan menyasar kalangan pelajar. Melalui…