headline

Polres Lhokseumawe Gagalkan Pengiriman Ganja dalam Kemasan Kopi ke Jakarta Timur

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka dan menggagalkan peredaran ganja dalam kemasan kopi, barang tersebut hendak dikirim ke Jakarta Timur melalui sebuah jasa angkutan di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (23/4/2021) mengatakan, tersangka yang dibekuk berinisial NS (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pekerjaan Wiraswasta.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang karyawan jasa angkutan, karyawan tersebut curiga dengan barang yang hendak dikirim tersangka NS dengan tujuan Cakung, Jakarta Timur.

“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari petugas jasa pengiriman bahwa ada paket yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim gabungan Sat Narkoba dan Reskrim ternyata di dalam paket tersebut ada kemasan kopi yang berisikan Narkoba jenis ganja. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres seraya menambahkan, NS ditangkap pada tanggal 12 April 2021 di kawasan Muara Dua.

AKBP Eko Hartanto menambahkan, hasil pemeriksaan NS mengaku paket ganja dikirimkan ke Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat Jakarta Timur dan dibeli dari CL yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, sambung Kapolres, yaitu satu buah kardus yang didalamnya berisikan tiga kemasan kopi Merk Kandang Kupie yang berisikan tiga bungkus narkotika diduga jenis ganja dibalut Aluminium Foil, lima lembar Aluminium Foil kemasan kopi merk Kandang Kupie serta dua unit HP merek Redmi dan Iphone.

Selain itu, kata pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, petugas juga berhasil menemukan sisa dari narkotika diduga ganja dalam satu buah Tuper Ware saat penggeledahan di rumah tersangka, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Redaksi

Recent Posts

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Keramat Intensifkan Patroli dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…

9 jam ago

Lancarkan Arus Lalu Lintas Pagi, Personel Polsek Samudera Laksanakan Strong Point

Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…

9 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Perintis di Wilayah Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…

10 jam ago

Kalapas Lhoksukon perkuat sinergi keamanan bersama Kabag Ops Polres Aceh Utara

LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…

11 jam ago

Pamapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Terpadu Guna Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…

11 jam ago

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Melalui Patroli Dialogis di PPI

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…

11 jam ago