LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH meminta kepada masyarakat baik perorangan maupun secara koorporasi untuk tidak membakar hutan. Sebab, ada sanksi tegas berupa pidana dan denda.
Pesan tersebut disampaikan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini melalui sebuah banner yang diposting akun resmi media sosial Polres Lhokseumawe.
“Stop pembakaran hutan, waspada kebakaran hutan dan lahan. Sanksi tegas, dipenjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar. Undang-undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tulis pesan tersebut.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…