LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH meminta kepada masyarakat baik perorangan maupun secara koorporasi untuk tidak membakar hutan. Sebab, ada sanksi tegas berupa pidana dan denda.
Pesan tersebut disampaikan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini melalui sebuah banner yang diposting akun resmi media sosial Polres Lhokseumawe.
“Stop pembakaran hutan, waspada kebakaran hutan dan lahan. Sanksi tegas, dipenjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar. Undang-undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tulis pesan tersebut.
ACEH UTARA — Kepala SMAN 1 Matangkuli, Aceh Utara Zulfikar, S.Pd., M.Pd., menerbitkan sebuah karya…
LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA memimpin apel pagi personel Polres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri upacara peringatan…
ACEH UTARA – Nuansa budaya dan sejarah Kerajaan Samudera Pasai begitu terasa dalam rangkaian peringatan…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri Upacara peringatan…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyambut kunjungan silaturahmi Manajer…