Reskrim

Polres Lhokseumawe Bekuk Pencuri Emas 65 Mayam

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk FR (28) warga asal Kecamatan Lhoksukon, FR disangkakan telah melakukan tindakan pencurian emas 65 Mayam milik warga Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (8/2/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 42/II/2021/Aceh/ Res Lsmw, tanggal 08 Februarl 2021 yang dilaporkan oleh korban.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban Syukri Ramli (42) pulang ke rumah untuk menjemput anak, selanjutnya mengantar
ke sekolah. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB, kembali ke rumah melihat pintu pagar telah terbuka. Bahkan, ditemukan gembok pagar di atas bangku teras rumah.

“Selanjutnya, pemilik rumah ini menuju pintu samping dan melihat pintu samping itu telah terbongkar. Lalu, masuk ke dalam menuju ke kamar utama dan melihat melihat isi lemari sudah berantakan,” ujarnya.

Tidak hanya lemari yang sudah terbuka, lanjut Kapolres, namun laci serta pintu lemari hias pun telah terbuka dan emas 65 Mayam milik korban yang tersimpan di dalam toples kecil telah hilang termasuk tiga unit Hp merek Oppo.

“Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor
mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada kepolisian,” pungkasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kapolres, ditemukan bukti – bukti
kuat sehingga pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB Tim
opsnal dari sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama FR bertempat di Desa Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap
emas dan Hp karena sakit hati terhadap suami pelapor, dimana sebelumnya pernah
meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago