LHOKSEUMAWE – Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Sabtu (23/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista SIK mengatakan, mekanisme pengurusan SIM untuk pegawai Kejari ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti, diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengecek suhu tubuh pemohon.
“Pegawai kejaksaan yang mengurus SIM tersebut juga harus melalui tahapan ujian praktek yang dilakukan di halaman Mapolres Lhokseumawe,” ujarnya.
Adapun jumlah SIM yang diterbitkan, kata Kasat, yaitu SIM A baru 5 lembar, SIM C baru 14 lembar, SIM A dan SIM C perpanjang masing-masing 4 lembar. Selain itu, personil juga memberikan edukasi tentang mekanisme penerbitan SIM dalam masa Pandemi Covid-19.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, tambah AKP Radhika Angga Rista, guna menciptakan Kamseltibcarlantas di wilkum Polres Lhokseumawe, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas. Pada kesempatan tersebut, Kasat menyerahkan SIM secara simbolis kepada pegawai Kejari Lhokseumawe.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…