LLHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Nisam (Polsek Nisam) berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan Narkotika di Desa Jeulekat Kec. nisam Kab. Aceh Utara, Sabtu (11/04/2020) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Kapolsek Nisam IPTU Syafruddin menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan Narkoba oleh sejumlah pemuda.
Berdasarkan informasi tersebut Polsek Nisam melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian ke lokasi, dan setelah penggerebekan berhasi ditangkap dua tersangka dan setelah digeledah berhasil disita 14 paket kecil diduga sabu.
Lanjutnya, tersangka yang ditangkap adalah TZ alias WB (33 tahun) dan Z alias ZB (21 tahun), kedua tersangka warga Nisam.
Dilokasi berhasil diamankan barang bukti 14 diduga sabu, satu buah pirek, satu buah pipet air minum mineral, dua buah korek api mancis, satu buah bong hisap sabu dan
Uang berjumlah Rp 240.000″ Imbuhnya.
“Akibat dari perbuatannya, mereka terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun”pungkasnya
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…