Polres

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

 

LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseume ungkap kasus Debt Collector nakal yang menarik paksa kenderaan, satu tersangka berhasil dirungkus NP (42) dan satu ditetapkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RO.

Tersangka ditangkap diduga karena merampas mobil korban secara paksa di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe kepada awak media di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, senin (02/03/2020) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Waka Polres, Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, tersangka merupakan dept colector yang bertugas di salah satu leasing bertempat di Kota Medan.

“Awal kejadiannya pada Desember 2019 lalu, tersangka datang berdua dan lalu mengetuk pintu mobil korban yang baru keluar dari Rumah Sakit Kesrem, Kota Lhokseumawe,” katanya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang

Lanjutnya, setelah kaca di buka kemudian tersangka mengatakan kalau mobil itu merupakan mobil hasil curian. Namun korban membantahnya, dan menyebutkan kalau mereka (korban) memiliki STNK dan BPKB kendaraan.

“Setelah terjadi cekcok mulut, lalu tersangka merampas kunci mobil dari korban, lalu pergi kembali ke Medan,” imbuhnya

Kompol Ahzan menjelaskan, mobil dirampas bukan dari orang yang mengkreditnya langsung, akan tetapi saat itu mobil dipinjam dan digunakan oleh saudaranya. Kemudian korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Lhokseumawe karena merasa sudah dirugikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan langsung menyerahkan kendaraan apabila ada dept colector yang mengambil secara paksa di tengah jalan, karena itu tidak dibenarkan, apabila mengalaminya maka segera lapor ke Polres terdekat,” ujarnya.

Kompol Ahzan juga menyebutkan, dept colector baru bisa mengambil kendaraan dari yang mengkreditnya jika sudah ada keputusan dari pengadilan, baik itu jika menunggak ataupun pembiayaan yang tertunggak.

“Dan kepada dept colector jangan lagi menarik kendaraan secara sebelah pihak dan secara paksa di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, karena apabila ketahuan akan ditindak. Jika ada masyarakat yang menunggak lebih baik menempuh jalur perdata,” pungkasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago