LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menggelar Konfrensi Pers terkait dugaan tindak pidana pemerasan atau kutipan liar di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, pada September 2019.Pedagang dan mahasiswa membuat laporan ke Polres Lhokseumawe terkait pengutipan liar yang ada di pasar tersebut.
AKBP Ari Lasta Irawanmelalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang, saat konferensi pers menyebutkan, Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah melakukan pemeriksaan 12 orang saksi, tiga dari, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)dan sembilan dari pedagang.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan. Di Pasar inpres kewajiban retribusi per lapak Rp 3000 per meterper segi. Namun lapak pedagang yang melaporkan, lebih dari ketentuan.
“Dari fakta ini, kami menyimpulkan bahwa tidak terjadi pemerasan. Sementara dari Haria sudah menjalankan tugas sesuai kontrak kerja dengan Disperindagkop, dan uang sudah disalurkan ke kas Kota Lhokseumawe,”ujarnya.
Sambungnya, dalam hal ini. Penyidik menyatakan tindak pidana pemerasan tidak terbukti. Dan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya.
“Kasus ini kita hentikan penyelidikannya,”pungkasnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kadis Disperindagkop, Ramli, dari pihak Haria dan pedagang serta sejumlah awak media.
ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…