LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menggelar Konfrensi Pers terkait dugaan tindak pidana pemerasan atau kutipan liar di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, pada September 2019.Pedagang dan mahasiswa membuat laporan ke Polres Lhokseumawe terkait pengutipan liar yang ada di pasar tersebut.
AKBP Ari Lasta Irawanmelalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang, saat konferensi pers menyebutkan, Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah melakukan pemeriksaan 12 orang saksi, tiga dari, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)dan sembilan dari pedagang.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan. Di Pasar inpres kewajiban retribusi per lapak Rp 3000 per meterper segi. Namun lapak pedagang yang melaporkan, lebih dari ketentuan.
“Dari fakta ini, kami menyimpulkan bahwa tidak terjadi pemerasan. Sementara dari Haria sudah menjalankan tugas sesuai kontrak kerja dengan Disperindagkop, dan uang sudah disalurkan ke kas Kota Lhokseumawe,”ujarnya.
Sambungnya, dalam hal ini. Penyidik menyatakan tindak pidana pemerasan tidak terbukti. Dan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya.
“Kasus ini kita hentikan penyelidikannya,”pungkasnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kadis Disperindagkop, Ramli, dari pihak Haria dan pedagang serta sejumlah awak media.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…