Tribrata News,Lhokseumawe – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap tersangka ES (43) yang merupakan Direktur CV Bireuen Vision, Rabu (24/7/2019) pukul 23.30 Wib.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang kepada awaka media mengungkapkan, terhitung tanggal 24 Juli 2019 pukul 23.30 wib, tersangka Korupsi bantuan ternak atas nama ES selaku Direktur Bireuen Vision saya tahan.
Penahanan dilakukan setelah tersangka diamankan, sebelumnya tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatannya untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan dapat menjalani penahanan,” jelas AKP Indra, Kamis (25/07/2019) pagi.
Sebelumnya diberitakan, selasa (23/07/2019) penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe menuntaskan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan ternak dengan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…