Reskrim

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Kas Bank Syariah Mandiri

 

Tribrata News,Lhokseumawe – Sat Reskrim Polres Lhokseunawe akhirnya berhasil membongkar kasus pencurian uang di kantor kas Bank Syariah Mandiri (BSM) di Komplek PT.PAG, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe yang terjadi, Rabu (26/6/2019).

Terduga pelaku berinisial AS (35) yang juga karyawan Bank BSM berhasil ditangkap di kawasan Kota Langsa, Minggu (30/6/2019) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, S.Ik menyebutkan, pelaku AS adalah warga di Kecamatan Muara Dua dan merupakan salah seorang karyawan dari BSM yang sudah bekerja selama 10 tahun.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kita menyimpulkan kalau pelaku pencurian mengerucut kepada tersangka AS.  Hal ini terungkap setelah melihat fakta dan olah TKP kejadian serta keterangan sejumlah saksi.  Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Langkat Sumatra Utara hingga akhirnya pelariannya terhenti dan berhasil ditangkap di kawasan Kota Langsa, dimana sebelumnya tersangka berkeinginan kembali ke Lhokseumawe,” Jelas AKP Indra kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (30/6/2019) di Mapolres Lhokseumawe.

Sambungnya, kronologis kejadian, Rabu 26 Juni 2019 sekira pkl. 13.30 Wib, saat itu teller sedang Isoma, tersangka datang ke kantor tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik temannya, lalu melakukan pencurian dengan membuka gembok pintu bank dan pintu kantor kas serta mengambil Castbox yang berisi uang tunai senilai 19 juta.

“Tersangka tampaknya sudah merencanakan hal tersebut, sebab dirinya membawa 3 buah kunci.  Yakni 2 kunci gembok dan 1 kunci pintu kaca. Setelah berhasil membuka kedua gembok dan pintu kantor, AS langsung mengambil cashbox yang terletak di atas meja.  Sementara saat itu kondisi kantor sedang kosong karena bertepatan dengan jam istirahat.”ungkapnya

Ia menambahkan, usai mengambil Castbox tersangka Selanjutnya menuju ke waduk Reklamasi Pusong Lhokseumawe guna memilah dan mengambil uang cash yang masih bagus yaitu uang kelipatan seratus ribu dan lima puluh ribu, sisanya yang ada di dalam Castbox tersebut dilemparkan ke waduk.

“Tersangka gelap mata melakukan pencurian dengan alasan untuk membayar hutang, atas perbuatannya tersangka diancam pidana dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.”pungkas AKP Indra T. Herlambang

Redaksi

Recent Posts

Wakapolres Lhokseumawe Tegaskan Setiap Pelanggaran Personel Tetap Diproses Sesuai Aturan

LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA memimpin apel pagi personel Polres Lhokseumawe…

1 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai, Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Sejarah

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri upacara peringatan…

1 jam ago

Tampil Gagah dengan Busana Adat Aceh, Kehadiran Kapolres Lhokseumawe Warnai Milad ke-800 Samudera Pasai

ACEH UTARA – Nuansa budaya dan sejarah Kerajaan Samudera Pasai begitu terasa dalam rangkaian peringatan…

1 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-800 Samudera Pasai di Aceh Utara

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri Upacara peringatan…

1 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Sambut Silaturahmi Manajer Baru PLN UP3 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyambut kunjungan silaturahmi Manajer…

1 jam ago

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

16 jam ago