Reskrim

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sepmor dan Percobaan Pemerkosaan

Tribrata News, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil
menangkap SP (46), seorang tukar parkir di Pasar Cunda, Kota Lhokseumawe yang diduga melakukan pencurian sepmor serta percobaan memperkosa terhadap korban ER (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal kota setempat saat berada di pasar tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, mengatakan, bermula kronologis kejadiannya, peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, korban keluar dari rumahnya dan menuju Pasar Cunda dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Setibanya di Pasar Cunda tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya, kemudian korban menuju ke lokasi pasar yang saat itu masih sangat sepi,” imbuh Kasat Reskrim, AKP Indra Trinugraha, dalam jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/3).

Sambungnya, Saat itu korban mengeluarkan barang-barang dagangan milik pedagang yang dibawanya, Namun datang terduga pelaku menghampiri dan melarang korban mengeluarkan barang, dengan menyebutkan kalau kondisi pasar masih sepi dan korbanpun sendirian.

“Namun, disitulah terduga pelaku mencoba memperkosa korban dan terjadi pergumulan antara terduga pelaku dan korban, saat itu korban berteriak meminta tolong. Datang dua warga (saksi) dan melihat mereka sedang dalam kondisi bergemul dalam posisi tertidur,” ungkapnya.

Melihat warga datang terduga pelaku mengambil kunci serta sepeda motor korban, kemudian melarikan diri, menggunakan sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu dan terduga pelaku berhasil ditangkap pada 17 Maret 2019 lalu, di Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe. Sementara sepeda motor korban dibawa pelaku ke Kota Langsa yang disembunyikan dirumah keluarganya,”jelasnya.

Terduga pelaku dikenakan pasal 365 jo pasal 363 subs pasal 362 atau pasal 53 KUHP tentang pencurian dan pencobaan tindak pidana atau pasal 46 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun, paling rendah lima tahun, atau ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.”pungkasnya

Redaksi

Recent Posts

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

11 jam ago

Kebakaran Lahan di Nisam, Polisi Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…

15 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk 2.492 Keluarga di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…

15 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…

15 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…

15 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan CFD, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…

15 jam ago