Tribrata News, Lhokseumawe Polsek Banda Sakti Lhokseumawe membongkar kasus dugaan pencurian 324.000 butir (54 dus) obat amoxillin trhydrate (obat anti biotik) di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara.
Gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara itu terletak di Jalan T Hamzah Bendahara Kota Lhokseumawe.
Tersangkanya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi Dinkes tersebut.
Pria itu bersinial Ru (43). Selain Ru, polisi juga menciduk Rus (28), honorer di Puskesmas Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Rus ditangkap atas tuduhan sebagai penadah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kamis (15/11/2018)
menjelaskan pencurian obat itu diduga dilakukan Ru dalam dua tahap pada awal September 2018.
Sedangkan pihaknya baru mendapatkan laporan pada 21 September 2018.
Setelah dilakukan pengembangan, pada 8 November 2018, berhasil menangkap kedua tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan, uang Rp 17.640.000, satu unit mobil ambulans Puskesmas Langkahan, satu mobil box farmasi Dinkes Aceh Utara, satu handphone, tiga kunci, dua gembok, serta tiga dus obat yang belum sempat dijual.
“Sedangkan 51 dus lagi sudah dijual kepada sales asal Medan. Keberadaan sales tersebut masih kita lacak,” pungkas Iptu Arief.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…