Reskrim

Polisi Serahkan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Ternak ke Kejati Aceh

Tribrata News, Lhokseumawe- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Perternakan Kota Lhokseumawe. Tersangka dan barang bukti diterima Kajari Lhokseumawe dan Kasi Pidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh,” Kamis (26/07/2018) sekira pukul 12.00 WIB

Kasus korupsi bantuan ternak dengan anggaran mencapai Rp. 14.505.500.000 tersebut bersumber dari APBK Kota LHoksuemawe tahun 2014 dan menelan kerugian Negara mencapai RP 8.168.730.000.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, Melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, Dugaan kasus korupsi bantuan ternak tersebut sudah mangkrak dalam proses sekitar tiga tahun dan saat ini sudah clear. penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan tinggi Banda aceh.

“Kasus ini merupakan atensi dan prioritas serta menjadi target unit tipikor sat reskrim Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus korupsi diwilayah hukum Polres Lhokseumawe, karna kasus itu menelan kerugian negara yang besar mencapai miliaran rupiah.” Sebutnya

Sambungnya, Ketiga tersangka kasus korupsi yang diserahkan yakni drh. IS (44) selaku Kasubag program Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPK dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya tersangka drh. DA (48) selaku Kabid Pertenakan di Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPTK dalam kegitan tersebut.

Selanjutnya tersangka RB selaku Kepala Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut.”imbuhnya

Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maximal 20 tahun.”pungkasnya

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago