Tribratanews, Lhokseumawe-Polres Lhokseumawe mengerahkan puluhan personil untuk memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 1 hektar di kawasan pedalaman Aceh Utara , tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kamis, 19 Juli 2018.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya menjelaskan, temuan ladang itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus temuan setengah ton ganja pada 3 Juli 2018 lalu di sebuah rumah di desa itu. Saat itu dua tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sawang.
“Hasil penyelidikan terungkap, sumber ganja dari dua tersangka itu dari lahan 1 hektar yang hari ini akan kita musnahkan,” jelas Iptu Zeska.
Kasat Narkoba juga menerangkan untuk pemusnahan ladang ganja tim dari Polres akan dibantu oleh anggota Polsek Sawang. Selain itu, sejumlah batang tanaman ganja akan disita untuk bahan pemeriksaan selanjutnya.
Masyarakat juga diharapkan terus membantu polisi untuk membasmi peredaran Narkoba, termasuk memberikan informasi yang akurat dan tepat untuk memudahkan pihaknya menangkap dan memutuskan jaringan perdagangan narkoba yang semakin meresahkan.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…