Reskrim

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Yang Todongkan Gunting Ke Leher Korban

Tribrata News, Lhokseumawe- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Ds. Mns. Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.”Minggu (27/05/2018) pukul 00.30 WIB

Tersangka yang ditangkap yakni JA
(20 tahun) warga Desa Meumasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang juga residivis kasus sabu tersebut ditangkap menindak lanjuti laporan korban terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi Kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Ds. Mns. Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

JA bersama rekannya SA saat itu melakukan perampasan (curas) terhadap 1 unit HP merk Huawei android warna hitam milik korban an. Riski Maulia Ananda (19 tahun) warga Ds. Kumbang Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

“Dengan cara memukul dan menodongkan gunting ke leher korban, tersangka berhasil membawa kabur HP korban.”papar AKP Budi Nasuha, Minggu (27/05/2018) pagi

Selanjutnya HP tersebut dijual oleh SA sebesar Rp. 1.300.000 dan dari hasil penjualan HP tersebut tersangka JA mendapatkan hasil Rp. 500.000.

AKP Budi juga menyebutkan, tersangka mengakui bahwa sebelumnya melakukan curas atau jambret terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengakibatkan korban luka parah terjatuh dari sepeda motornya saat mengejar pelaku, Selasa (8/5/2018) pagi.

“Korban terpelanting ke badan jalan hingga mengalami luka di sejumlah bagian badannya hingga mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.”ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan malam baik dipekarangan rumah, jalan umum dan lain-lain.

“Jadi ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Karena pelaku melakukan kejahatannya pada malam di jalan raya atau tempat umum,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat khususnya perempuan agar waspada saat berkendaraan terutama saat malam.

“Kita imbau juga masyarakat jangan membawa uang dan perhiasan berlebihan yang bisa menjadi incaran pelaku kejahatan di jalan,” tuturnya

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago