Tribrata News, Lhokseumawe- Personil Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (Kadis) Kota Lhokseumawe berinisal Bu dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah dan institusi Polri via media sosial Facebook.”Selasa (15/5/2018)
Tersangka inisial BU tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP ari Lasta Irawan, S.Ik kepada awak media media menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari temuan patroli cyber sat reskrim dimedia sosial facebook dan menemukan akun Facebook BU yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan Polri.
Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara setelah adanya laporan polisi.
” Kita konfirmasi kebenaranya dan ia mengakuinya, setelah adanya keterangan ahli dan unsurnya lengkap, BU langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.”ungkapnha
Tujuan tersangka akan kita dalami, dan tersangka sudah memulainya priode januari 2017 hingga sekarang.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…