Reskrim

Penyidik Limpahkan Kasus LPG 3 Kg Tahap Dua

LHOKSEUMAWE- Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (14/02/2018) telah merampungkan kasus penyalah gunaan LPG 3 Kg tahap II dalam perkara mengangkut gas LPG 3 kg bersubsidi tanpa ada izin pengangangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah di Desa Keude karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Walayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Perkara LPG 3 kg untuk tahap dua sudah rampung dan dilimpahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Barang bukti satu unit mobil pick up L300, dua, tersangka MSU (60) dan IA (51) dan barang bukti 54 tabung gas melon sudah diserahkan ke kejaksaan negeri Lhokseumawe.”ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Budi Nasuha Waruwu. SH, Kamis pagi (15/02/2018)

“Untuk itu Berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 atau sudah lengkap.”AKP Budi Nasuha Waruwu. SH

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Selasa ( 19/12/2017) sekira pukul 23.00 Wib, berhasil menangkap dua tersangka serta mengamankan 54 tabung Gas 3 Kg subsidi dan satu unit Mobil grand Max terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah di Desa Keude karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Tertangkapnya tersangka guna menindaklanjuti kelangkaan LPG 3 kg di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang sangat meresahkan masyarakat golongan ekonomi sebagai warga yang berhak menerima Gas 3 kg subsidi dari pemerintah tersebut.

Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan 54 tabung LPG 3 Kg yang diangkut dengan menggunakan R4 Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 lembar faktur LPG 3 Kg milik pangkalan.

Modus operandi  yang dilakukan mereka adalah menjual gas LPG 3 kg keluar wilayah operasionalnya, Kouta atau jatah  wilayah Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia dijual dan diangkut ke wilayah Desa  Tgk. Banda Tek-Tek Kecamtan Paya Bakong.

Tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b dand Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman.

(tribratanewalhokseumawe/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 hari ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 hari ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 hari ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 hari ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

4 hari ago