Reskrim

Penyidik Limpahkan Kasus LPG 3 Kg Tahap Dua

LHOKSEUMAWE- Penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (14/02/2018) telah merampungkan kasus penyalah gunaan LPG 3 Kg tahap II dalam perkara mengangkut gas LPG 3 kg bersubsidi tanpa ada izin pengangangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah di Desa Keude karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Walayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Perkara LPG 3 kg untuk tahap dua sudah rampung dan dilimpahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Barang bukti satu unit mobil pick up L300, dua, tersangka MSU (60) dan IA (51) dan barang bukti 54 tabung gas melon sudah diserahkan ke kejaksaan negeri Lhokseumawe.”ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Budi Nasuha Waruwu. SH, Kamis pagi (15/02/2018)

“Untuk itu Berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 atau sudah lengkap.”AKP Budi Nasuha Waruwu. SH

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Selasa ( 19/12/2017) sekira pukul 23.00 Wib, berhasil menangkap dua tersangka serta mengamankan 54 tabung Gas 3 Kg subsidi dan satu unit Mobil grand Max terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah di Desa Keude karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Tertangkapnya tersangka guna menindaklanjuti kelangkaan LPG 3 kg di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang sangat meresahkan masyarakat golongan ekonomi sebagai warga yang berhak menerima Gas 3 kg subsidi dari pemerintah tersebut.

Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan 54 tabung LPG 3 Kg yang diangkut dengan menggunakan R4 Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 lembar faktur LPG 3 Kg milik pangkalan.

Modus operandi  yang dilakukan mereka adalah menjual gas LPG 3 kg keluar wilayah operasionalnya, Kouta atau jatah  wilayah Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia dijual dan diangkut ke wilayah Desa  Tgk. Banda Tek-Tek Kecamtan Paya Bakong.

Tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b dand Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman.

(tribratanewalhokseumawe/RMD)

Redaksi

Recent Posts

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

7 jam ago

Kebakaran Lahan di Nisam, Polisi Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk 2.492 Keluarga di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…

11 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…

11 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…

11 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan CFD, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…

11 jam ago