LHOKSEUMAWE- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe limpahkan berkas kasus pembunuhan oleh tersangka S als SG (55) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.” kamis (11/01/2018)
Kasus tersebut terterjadi pada Selasa (16/8/2016) tahun lalu. Tersangka S als SG (55) warga lorong I Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban M. Rizal (25) warga Dusun Bandar Jaya Lr.1 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.”ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP budi Nasuha Waruwu. SH
https://tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id/baca/2017/10/30/dpo-setahun-polisi-tangkap-tersangka-pembunuhan/
Sebelumnya kasus tersebut menindak lanjuti laporan keluarga korban, dimana saat itu keluarga korban yang baru pulang kerumah melihat korban bersimbah
dibagian wajah, kaki dan kepala, kemudian berselang 3 hari kemudian korban di rujuk ke RS.Cut Meutia dan tidak berapa lama dokter menyatakan korban sudah MD akibat kehabisan darah.”ungkapnya
Setelah melalukan penyeledikan tersangka berhasil ditangkap, senin (30/10/2017) dan selanjutnya dimankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.”terang AKP Budi Nasuha Waruwu. SH
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…