LHOKSEUMAWE-Dua tersangka judi online Lintas negara yang ditangkap pada 20 November 2017 lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.” Selasa pagi (5/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, mereka adalah yakni HW (22), asal Kota Banda Aceh dan MAT (19), asal Meulaboh, Aceh Barat.
Lanjutnya, HW dan MAT diserahkan setelah semua proses penyidikan sudah lengkap atau P-21, dalam perkara judi/maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 jo pasal 19 jo pasal 20 jo pasal 21 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” imbuh AKP Budi Nasuha
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…