LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan ternak senilai Rp14,5 miliar di Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha merangkan, peningkatan Status tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen dan permintaan keterangan ahli.
Selain itu, sebelumnya juga dilakukan gelar perkara serta audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.”ujar AKP Budi Nasuha, Jum’at siang (15/12/2017)
“Maka dengan ini penyidik menyimpulkan dan menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka kepada atas nama, DH ( 47) tahun, pekerjaan PNS (PPTK) alamat Kota Lhokseumawe dan IM (43) tahun, pekerjaan PNS (PPK) alamat Kota Lhokseumawe.”ungkap AKP Budi Nasuha
Selanjutnya, hari ini langsung dilanyangkan surat panggilan terhadap kedua tersangka guna dilakukan pemeriksaan tersangka pada hari senin tanggal 18 desember 2017 di unit IV Tipikor Lhokseumawe.” tegas Kasat Reskrim
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…