Lhokseumawe- Personil Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe amankan tersangka PM (42) warga Banda Masen Kota Lhoksemawe karna diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kota Lhokseumawe. Rabu pagi (4/10/2017)
Sebelumnya tersangka ditangkap warga karna aksinya dipergoki saksi dan sempat dihakimi masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menyebutkan, Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan “ia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor yang saat itu kunci korban warga Paya Puentet tertinggal di kenderaan jenis Yamaha Mio tersebut.
“Tersangka beralasan tindakan kriminal itu dilakukan karna tidak punya uang dan berniat cari pekerjaan.”ungkapnya
Lanjutnya, sebelumnya sepeda motor korban terpakir di depan Kantor PT. JNT Lhokseumawe, kemudian tersangka melihat di sepeda motor tersangkut kunci kontaknya, lalu tersangka membawa lari sepeda motor korban.
Tersangka terancam diterapkan pasal 362 jo 363 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, jelasnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP Budi Nasuha
(tribratanewalhokseumawe/RMD)
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…