Lhokseumawe- Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus MA (23) di Dusun Cot Lha, Desa Keude Simpang Empat Kecamatan Simpang Kreuramat Kabupaten Aceh Utara, minggu (8/10/2017) pukul 23.15 Wib. Tersangka dibekuk karna diduga edarkan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan kelokasi.”ungkapnya
Lanjutnya, kuat dugaan informasi tersebut benar, selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari pengeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 1,48 gram/bruto.
Selain itu juga diamankan barang bukti 6 lembar plastik, 1 buah sendok pipet dan 1unit hp samsung.”terangnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di sat res narkoba polres lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”Imbuh AKP Mukhtar
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…