Lhokseumawe- Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo bersama anggota melakukan sawee keude kupi di Desa Mon Geudong, Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa (5/9/2017).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman S.IK, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, S. Ik mengatakan kegiatan itu untuk mensosialisasikan Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat.
Lanjutnya, didalam qanun itu disebutkan ada 18 perkara yang bisa diselesaikan ditingkat gampong tanpa perlu dipidanakan.
“Kita lakukan sosialisasi qanun itu agar masyarakat mengerti dan tidak langsung melakukan pelaporan ke Polisi jika 18 perkara itu terjadi di lingkungan gampong,” kata Arief.”jelasnya
Iptu Arief menambahkan, selain sosialisasi tentang Qanun adat, masyarakat juga menyampaikan bahwa di kawasannya itu ada tempat hiburan malam di atas pukul 24.00 WIB. Kegiatan itu pastinya sangat mengganggu istirahat masyarakat.
“Masukan yang ada akan kita tindak lanjuti untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.”imbuhnya
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…