Lhokseumawe- Personel Polsek Muara Satu membekuk seorang pria berinisial TA (18), asal Dewantara, Aceh Utara di Halte Bus, Depan Komplek PT. PAG, Muara Satu, Lhokseumawe, Senin (4/9/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia ditangkap lantaran diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan pria tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dia sering bertransaksi narkoba di daerah itu.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap TA saat hendak melakukan transaksi. Saat digeledah, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket sabu ukuran kecil, satu unit HP android dan satu unit sepeda motor jenis vario.
“Saat kita geledah menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Oleh TA mengakui bahwa narkoba itu miliknya,” sebut Yani.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka TA langsung diboyong ke Mapolsek Muara Satu guna penyelidikan lanjutan.
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…