Lhokseumawe- Personel Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap MN, (32), seorang pria asal Blang Pulo, Muara Satu, Lhokseumawe.
Petugas juga menyita 11 am/bungkus sedang ganja kering yang dibalut dengan kertas HVS, 1 am/bungkus besar ganja kering yang dibalut dengan kertas HVS, 1 bungkus ganja kering yang dibalut dengan kertas koran.
Berat keseluruhan barang bukti yang disita yakni 300 gram/bruto.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman S. Ik, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Mukhtar mengatakan penangkapan itu terjadi pada Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Arongan Desa Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
“Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Dusun Arongan sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja,” ujar AKP Mukhtar, Kamis (24/8/2017).
Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan kemudian mengamankan seorang pria yakni MN.
“Saat ini MN dan BB telah diamankan di Sat resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses lidik/sidik lebih lanjut. Selain BB, petugas juga mengamankan uang senilai Rp25 ribu dari tangan tersangka, ” imbuh AKP Mukhtar.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…