LHOKSEUMAWE- Kembangkan kasus pencurian Toko Ponsel, Tim Opsnal Sat Reskri Polres Lhokseumawe Sabtu (12/8) berhasil meringkus tersangka MR (42) dan I (40) karna diduga terlibat kasus pencurian.
Tersangka MR (42)Wiraswasta
warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa residivis kasus narkotika, pembobolan rumah, dan curanmor sedangkan I (40)Wiraswasta
warga Desa Blang Reumang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka Z Als P dan tersangka A terkait kasus tindak pidana pencurian di salah Toko Ponsel.
“Berdasarkan pengembangan tersangka sebelumnya, kita berhasil meringkus MR (42), dari MR berhasil diamankan 1 unit sepmor Honda Scoopy warna cokelat kombinasi hitam di rumah penadah an. W yang masih DPO.”jelasnya
Selanjutnya tim bergerak menangkap tersangka penadah lain an. I (40), dari tersangka I berhasil diamankan barang bukti 1 set speaker dan 1 unit headphone.”ungkal AKP Budi Nasuha
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”tegas Kasat Reskrim
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…