Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara menghimbau kepada BS (45) tahun, yang di akui anaknya tersangka RS alias F (20) terlibat dalam pengedaran ganja.
Sebelumnya pihak Kepolisian meringkus tersangka RS alias F (20) eks pelajar warga Dewantara yang di duga sebagai pengedar ganja, 21 paket ganja di temukan di kamar tersangka di Dusun Para Tujuh Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (11/4/2017) pukul 14.30 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada keluarga tersangka agar BS (45) menyerahkan diri, pihaknya akan terus memburu tersangka atas dugaan pengedaran narkoba yang diakui anaknya RS (20) yang sudah ditahan.” ujarnya Rabu siang (12/4/2017)
Pihaknya berharap, tersangka segera menyerahkan diri karna proses hukum dilakukan dengan cepat dan profesional.” Tegas AKP Fitriadi
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…
ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…
ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…