Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara menghimbau kepada BS (45) tahun, yang di akui anaknya tersangka RS alias F (20) terlibat dalam pengedaran ganja.
Sebelumnya pihak Kepolisian meringkus tersangka RS alias F (20) eks pelajar warga Dewantara yang di duga sebagai pengedar ganja, 21 paket ganja di temukan di kamar tersangka di Dusun Para Tujuh Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (11/4/2017) pukul 14.30 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada keluarga tersangka agar BS (45) menyerahkan diri, pihaknya akan terus memburu tersangka atas dugaan pengedaran narkoba yang diakui anaknya RS (20) yang sudah ditahan.” ujarnya Rabu siang (12/4/2017)
Pihaknya berharap, tersangka segera menyerahkan diri karna proses hukum dilakukan dengan cepat dan profesional.” Tegas AKP Fitriadi
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…