Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Tersangka RS alias F (20) yang di ringkus personil Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe terancam minimal 5 tahun penjara karna diduga edarkan Narkotika jenis ganja.
Sebelumnya tersangka di ringkus dan ditemukan 21 paket ganja di rumahnya di Dusun Para Tujuh Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (11/4/2017) pukul 14.30 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, tersangka RS alias F (20) saat ini sedang dilakukan proses penyidikan, akibat perebuatan tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ” ujarnya Rabu siang (12/4/2017)
“tersangka juga mengakui ayahnya terlibat, dan saat ini BS (45) ayah tersangka masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita imbau menyerahkan diri.” sambungnya
kapolsek menambahkan, Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba baik ganja atau sabu dan sejenisnya karna selain bertentangan dengan peraturan yang berlaku karna merusak generasi bangsa.” Tegas AKP Fitriadi
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…