tribtatanews-lhokseumawe.com-Kepolsian Resor Lhokseumawe Sektor Blang Mangat ringkus seorang pengedar ganja serta mengamankan 16 paket ganja kering di Kios milik tersangka di Kota Lhokseumawe.” Selasa malam (28/3/2017) pukul 22.00 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat IPDA Iskandar menyampaikan, diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, tersangka FBA (41) tahun berhasil kita ringkus di tersangka ditangkap di dalam kios miliknya yang berada jalan Meraxa Dusun Timur Desa Teungoh Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Lanjutnya, tersangka yang merupakan warga Dusun Barat Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, berhasil ringkus tanpa perlawanan.
Sambungnya, dari tersangka berhasil kita amankan 11 Bungkus ganja kering paket 5000 rupiah, 7 bungkus ganja kering paket 10.000 rupiah, 4 bungkus paper/tic tac, 3 bungkus paper/tic tac yang telah kosong, 17 lembar uang pecahan 10.000 dan 19 lembar uang pecahan 5000 yang menurut tersangka adalah hasil penjualan ganja kering.
“saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Blang Mangat guna proses pengusutan lebih lanjut.” ujar Kapolsek
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…