Reskrim

127 Botol Minuman Kedaluarsa Di amankan, Polisi Panggil Saksi, Korban Dan Distributor

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe bersama intasi terkait dari Dinas Kesehatan mengamankan 127 botol Minuman Kedaluarsa dari 2 Toko di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir mengatakan, awalnya kita bersama pihak dinkes pukul senin (20/3/) pukul 11.00 wib mendatangi salah satu toko yang diduga menjual minuman kedaluarsa yakni atas nama pemilik AMH (40) warga Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.” Ujar Kasat Reskrim selasa pagi 21/3/2017

“Dari Toko tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti minuman botol jenis fanta, sprite dan coca cola yang telah kedaluarsa dengan rincian  Coca cola ukuran 390 ml sebanyak 1 Lusin 3 botol dan sprite ukuran 390 ml sebanyak 1 lusin 2 botol.” Jelasnya

Lanjutnya, Dari keterangan saudara AMH,  minuman tersebut dibeli dari toko grosir UD. MS di Pasar inpres. Selanjutnya tim mendatangi toko grosir UD. MS dan menemui pemilik toko atas nama JD ( 30 ) warga Pasar inpres Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Dari Toko UD. MS kita berhasil mengamankan minuman botol  jenis fanta, sprite,coca cola yang telah  kedaluarsa dengan rincian Fanta ukuran 1 liter 8 botol, sprite ukuran 390 ml 3 lusin, Sprite ukuran 1 Liter  5 botol, Coca cola ukuran 1 Liter 13 botol, Coca cola ukuran 390 ml 1 lusin dan Coca cola ukuran 250 ml 3 lusin.”ungkapnya

Saat ini barang bukti yang berjumlah 127 betol tersebut diamankan di ruang unit idik III/Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe sebagai bahan penyelidikan an penyidikan lebih lanjut.” Tegas Kasat Reskrim

Sebelumnya diberitakan Polres Lhokseumawe melalui Sat Reskrim bersama Dinas Kesehatan melakukan sidak minuman Kedaluarsa di Kota Lhokseumawe, hal itu dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya minuman kedaluarsa.

Dalam sidak bersama intansi terkait tersebut berhasil diamankan minuman berbagai merek yang kedaluarsa serta berbagai merek minuman tanpa label masa berlakunya dan Pihak kepolisian akan memanggil saksi, korban serta distributor minuman tersebut

Harapannya, kepada masyarakat yang membelu berbagai merek minuman sebaiknya melihat label masa berlakunya kapan kadawarsa sehingga tidak berdampak pada masyarakat yang mengkonsumsi minuman tersebut.

(TRIBRATANEWSLHOKSEUMAWE/RMD)

 

Redaksi

Recent Posts

Dinas PUPR Pamerkan Progres Infrastruktur dan Edukasi Layanan Alat Berat Stand HUT ke-800

ACEH UTARA – Dinas PUPR Aceh Utara memamerkan berbagai capaian pembangunan infrastruktur pascabencana dan menyosialisasikan…

14 jam ago

Kebakaran Lahan di Nisam, Polisi Imbau Warga Tidak Bakar Lahan Sembarangan

ACEH UTARA – Personel Polsek Nisam Polres Lhokseumawe bersama masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran lahan…

18 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Penyaluran Beras Bantuan Pangan untuk 2.492 Keluarga di Muara Dua

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui personel Polsek Muara Dua melakukan pengamanan dan pemantauan penyaluran beras…

18 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan Turnamen…

18 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli…

18 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Objek Wisata dan CFD, Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah…

18 jam ago