Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Reskrim Polres Lhokseumawe tangkap pemilik Galian C serta tahan alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal di Sungai Desa Keude Sawang dan Desa Blang Tarakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 25/2/2017 sekira pukul 11.00 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif membenarkan hal tersebut, AKP Abdul Latif menyampaikan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat /escavator merk HITACHI warna orange, 1 (satu) unit mobil truk Dyna warna merah yang berisikan pasir dan batu kotor.
Lanjutnya, saat ini tersangka M (39) warga Desa Kuta Bate Sawang kabupaten Aceh Utara dan SB (38) warga Desa Paya Raboe Sawang Kabupaten Aceh Utara beserta saksi kita lakukan pemeriksaan untuk tindakan lebih lanjut.
Sambungnya, tersangka bakal di kenakan pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(TRIBRATANEWS/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…