Tribratanews-polreslhokaeumawe.com-Personil Satreskrim Polres Lhokseumawe menyita dua unit beko dan Damtruk yang sedang beroperasi di lokasi galian C Krueng (sungai) Sawang, Aceh Utara.”Rabu sore (4/1/2017)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Jum’at (6/1) menyampaikan, sebelum menyita, kita sudah memperingatkan pengelola galian C yang diduga melakukan eksploitasi secara ilegal tersebut untuk mengurus izin agar bisa melakukan eksploitasi pasir dan batu di Krueng Sawang secara legal. Namun peringatan itu abaikan, sehingga kita langsung ambil tindakan tegas dengan menyita dua unit beko yang sedang beroperasi dan dumtruk. Kedua beko tersebut merupakan milik Ma dan Ka yang merupakan warga setempat sedangkan dumtruk milik MY dan KD,” ujar AKP Yasir, didampingi Kanit Tipiter Iptu Boestani SH MH
Ditambahkan, Setelah disita, beko dan dumtruk diamankan sementara di Mapolsek Dewantara, sambil menunggu proses hukum lanjutan. Sampai saat ini, kita sudah memintai keterangan dua saksi dari masyarakat yang ada dilokasi saat proses penyitaan berlangsung. “Dalam waktu dekat kita juga akan memeriksa kedua pemilik beko.” Tegas AKP Yasir.
(TRIBRATANEWS/RMD)
Aceh Utara– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simpang Keramat…
Aceh Utara– Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas…
Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Satuan Samapta…
LHOKSUKON — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Pamapta Polres Lhokseumawe terus…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Polisi Perairan dan…